header-int

Lembaga Penelitian data Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

Posted by : Administrator
Share

Lembaga Penelitian data Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)

  1. UMB memiliki Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selanjutnya disingkat LPPM.
  2. LPPM terdiri dari Bidang Penelitian dan Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.
  3. LPPM melaksanakan fungsi koordinasi dan pembinaan bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bersinergi dengan Fakultas dan Program Studi/Jurusan.
  4. LPPM membina hubungan kerjasama dengan pihak eksternal baik Lembaga/lnstansi Pemerintah/Swasta.
  5. Seorang kepala LPPM harus memenuhi persyaratan:
    1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berstatus sebagai pegawai tetap Yayasan;
    4. Berpendidikan minimal Strata dua (S2);
    5. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
    6. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
    7. Diutamakan memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 45 untuk bidang ilmu eksakta dan 60 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
    8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan;
    9. Bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Dekan
    10. Sehat jasmani dan rohani:
    11. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
    12. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    15. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Unsur Pelaksana LPPM terdiri dari: Ketua LPPM, Sekretaris LPPM, Bidang Penelitian, Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana pada ayat (4) di atas diatur dalam Peraturan Rektor.
  8. Dalam melaksanakan tugas Kepala LPPM bertanggungjawab kepada Rektor
  9. Apabila Kepala LPPM berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas tersebut.
  10. Apabila Kepala LPPM berhalangan tetap, Rektor mengusulkan Kepala LPPM Definitif untuk diangkat oleh Yayasan.
  11. Masa jabatan Kepala LPPM selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
  12. Kepala LPM berhenti dari jabatannya karena masa jabatan berakhir,mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala LPPM, ataumelakukan suatu pelanggaran berat.
  13. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala LPPM diatur dalamPeraturan Rektor.

UMB Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Muara Bungo menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo yang diprakarsai oleh Bupati Bungo Bapak H. Zulfikar Achmad untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur lahir bathin dengan upaya menanggulangi krisis bidang ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial budaya. Universitas Muara Bungo dipersiapkan menjadi Perguruan Tinggi untuk mengantisipasi pergeseran paradigma pengembangan yang semula berbasis inti (Content-Bases) menjadi berbasis kompetensi (Competence-Bases) dengan menitikberatkan terwujudnya sinergi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, sehingga pada akhirnya lulusan Universitas Muara Bungo memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi profesi.
© 2024 Universitas Muara Bungo Follow Universitas Muara Bungo : Facebook ig Linked Youtube