Lembaga Penelitian data Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
Posted by : Administrator
Lembaga Penelitian data Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM)
- UMB memiliki Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selanjutnya disingkat LPPM.
- LPPM terdiri dari Bidang Penelitian dan Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat.
- LPPM melaksanakan fungsi koordinasi dan pembinaan bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang bersinergi dengan Fakultas dan Program Studi/Jurusan.
- LPPM membina hubungan kerjasama dengan pihak eksternal baik Lembaga/lnstansi Pemerintah/Swasta.
- Seorang kepala LPPM harus memenuhi persyaratan:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berstatus sebagai pegawai tetap Yayasan;
- Berpendidikan minimal Strata dua (S2);
- Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
- Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
- Diutamakan memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 45 untuk bidang ilmu eksakta dan 60 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan;
- Bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Dekan
- Sehat jasmani dan rohani:
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unsur Pelaksana LPPM terdiri dari: Ketua LPPM, Sekretaris LPPM, Bidang Penelitian, Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur pelaksana pada ayat (4) di atas diatur dalam Peraturan Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala LPPM bertanggungjawab kepada Rektor
- Apabila Kepala LPPM berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Apabila Kepala LPPM berhalangan tetap, Rektor mengusulkan Kepala LPPM Definitif untuk diangkat oleh Yayasan.
- Masa jabatan Kepala LPPM selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
- Kepala LPM berhenti dari jabatannya karena masa jabatan berakhir,mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala LPPM, ataumelakukan suatu pelanggaran berat.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala LPPM diatur dalamPeraturan Rektor.