Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI)
Posted by : Administrator
Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI)
- UMB memiliki Lembaga Penjamin Mutu Internal yang selanjutnya disebut LPMI.
- Sistem Penjaminan Mutu diarahkan untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan UMB.
- Sistem Penjaminan Mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan yang konsisten dan berkesinambungan dengan tugas meliputi:
- Penyusunan standar dan rambu-rambu Sistem Penjaminan Mutu Internal UMB.
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat serta pelayanan akademik disetiap unsur ditingkat UMB
- Pelaksanaan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan.
- Penetapan dan penerapan standar mutu penyelenggaraan UMB serta melakukan evaluasi berkala terhadap pemenuhan standar tersebut.
- Pengembangan sistem Manajemen Mutu penyelenggaraan Tri Dharma ditingkat UMB termasuk model dan sistem yang diperlukan dalam penjaminan mutu.
- Dalam melaksanakan tugas Kepala LPMI bertanggungjawab kepada Rektor
- Kepala LPMI harus memenuhi persyaratan:
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berstatus sebagai pegawai tetap Yayasan;
- Berpendidikan minimal Strata dua (S2);
- Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
- Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
- Diutamakan memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 25 untuk bidang ilmu eksakta dan 50 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan;
- Bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Dekan
- Sehat jasmani dan rohani:
- Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- LPMI dalam melaksanakan tugas dapat membentuk beberapa Bagian/Sub Bagian untuk menunjang kegiatan penjamin mutu UMB.
- Apabila Kepala LPMI berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Apabila Kepala LPMI berhalangan tetap, Rektor mengusulkan Kepala LPMI Definitif untuk diangkat oleh Yayasan.
- Masa jabatan Wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Kepala LPMI berhenti dari jabatannya karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala LPMI, atau melakukan suatu pelanggaran berat.
- Tata cam pengangkatan dan pemberhentian Kepala LPMI diatur dalam Peraturan Rektor