header-int

Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI)

Posted by : Administrator
Share

Lembaga Penjamin Mutu Internal (LPMI)

  1. UMB memiliki Lembaga Penjamin Mutu Internal yang selanjutnya disebut LPMI.
  2. Sistem Penjaminan Mutu diarahkan untuk mewujudkan Visi, Misi dan Tujuan UMB.
  3. Sistem Penjaminan Mutu merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan yang konsisten dan berkesinambungan dengan tugas meliputi:
    1. Penyusunan standar dan rambu-rambu Sistem Penjaminan Mutu Internal UMB.
    2. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) terhadap kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat serta pelayanan akademik disetiap unsur ditingkat UMB
    3. Pelaksanaan evaluasi dan audit internal terhadap mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan.
    4. Penetapan dan penerapan standar mutu penyelenggaraan UMB serta melakukan evaluasi berkala terhadap pemenuhan standar tersebut.
    5. Pengembangan sistem Manajemen Mutu penyelenggaraan Tri Dharma ditingkat UMB termasuk model dan sistem yang diperlukan dalam penjaminan mutu.
  4. Dalam melaksanakan tugas Kepala LPMI bertanggungjawab kepada Rektor
  5. Kepala LPMI harus memenuhi persyaratan:
    1. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berstatus sebagai pegawai tetap Yayasan;
    4. Berpendidikan minimal Strata dua (S2);
    5. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli;
    6. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
    7. Diutamakan memiliki score SINTA - Science and Technology Index Overall serendah-rendahnya 25 untuk bidang ilmu eksakta dan 50 untuk bidang Ilmu Sosial, Hukum, Ekonomi dan Humaniora
    8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang akan digantikan;
    9. Bersedia dicalonkan menjadi calon Wakil Dekan
    10. Sehat jasmani dan rohani:
    11. Bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
    12. Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    14. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    15. Tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. LPMI dalam melaksanakan tugas dapat membentuk beberapa Bagian/Sub Bagian untuk menunjang kegiatan penjamin mutu UMB.
  7. Apabila Kepala LPMI berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk salah satu Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas tersebut.
  8. Apabila Kepala LPMI berhalangan tetap, Rektor mengusulkan Kepala LPMI Definitif untuk diangkat oleh Yayasan.
  9. Masa jabatan Wakil Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  10. Kepala LPMI berhenti dari jabatannya karena masa jabatan berakhir, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala LPMI, atau melakukan suatu pelanggaran berat.
  11. Tata cam pengangkatan dan pemberhentian Kepala LPMI diatur dalam Peraturan Rektor

UMB Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Muara Bungo menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo yang diprakarsai oleh Bupati Bungo Bapak H. Zulfikar Achmad untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur lahir bathin dengan upaya menanggulangi krisis bidang ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial budaya. Universitas Muara Bungo dipersiapkan menjadi Perguruan Tinggi untuk mengantisipasi pergeseran paradigma pengembangan yang semula berbasis inti (Content-Bases) menjadi berbasis kompetensi (Competence-Bases) dengan menitikberatkan terwujudnya sinergi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, sehingga pada akhirnya lulusan Universitas Muara Bungo memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi profesi.
© 2024 Universitas Muara Bungo Follow Universitas Muara Bungo : Facebook ig Linked Youtube