Pelaksana Administrasi
- Unsur Pelaksana Administrasi UMB berbentuk Biro.
- Biro terdiri dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
- Biro bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi dibidang akademik dan perencanaan; keuangan, umum, dan sistem informasi; kemahasiswaan, alumni dan kedasama.
- Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggungjawab kepada Rektor.
- Biro terdiri dari Bagian-Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub-Bagian
- Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro.
- Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
- Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diatur dalam Peraturan Rektor