header-int

Pelaksana Administrasi

Posted by : Administrator
Share

Pelaksana Administrasi

  1. Unsur Pelaksana Administrasi UMB berbentuk Biro.
  2. Biro terdiri dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
  3. Biro bertugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi dibidang akademik dan perencanaan; keuangan, umum, dan sistem informasi; kemahasiswaan, alumni dan kedasama.
  4. Biro dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggungjawab kepada Rektor.
  5. Biro terdiri dari Bagian-Bagian dan setiap Bagian terdiri dari beberapa Sub-Bagian
  6. Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Biro.
  7. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian.
  8. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian diatur dalam Peraturan Rektor

 

UMB Perubahan bentuk Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Muara Bungo menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo yang diprakarsai oleh Bupati Bungo Bapak H. Zulfikar Achmad untuk mencapai masyarakat sejahtera, adil dan makmur lahir bathin dengan upaya menanggulangi krisis bidang ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial budaya. Universitas Muara Bungo dipersiapkan menjadi Perguruan Tinggi untuk mengantisipasi pergeseran paradigma pengembangan yang semula berbasis inti (Content-Bases) menjadi berbasis kompetensi (Competence-Bases) dengan menitikberatkan terwujudnya sinergi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap, sehingga pada akhirnya lulusan Universitas Muara Bungo memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi profesi.
© 2024 Universitas Muara Bungo Follow Universitas Muara Bungo : Facebook ig Linked Youtube